Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Itu More Than Abstract, Kawan!

Palu Hukum
Hukum itu abstrak kawan, kita cuma menerka-nerka dengan keterbatasan pengetahuan yang kita miliki. Banyak hal-hal yang tidak kita pahami.., Absurd yang mengerumuni jagad hukum, jagad yang begitu luas, tak terjangkau oleh tangan-tangan pendek, akal yang terbatas, dan umur yang tak abadi. Hukum adalah Tuhan. Kita hanya menerjemahkannya dalam "sub-bab" yang kita sebut hukum. Kita tak pernah tahu apakah itu sesuai dengan maksud si "Pembuat Hukum", atau malah jauh menyeleweng. (Fath ArRizq)

Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa law in generic tense, is a body of rules of action or cunduct prescribed by controlling authority and having binding legal force. Secara sederhana Sri Sumantri Martosoewignjo menjelaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat. Definisi law jika kita merujuk Oxford English Dictionary adalah ”law is the body of role, whether formally enacted or customory, whish a state or community recognises as binding on its members or subjects”. Terjemahan sederhananya adalah “Hukum adalah kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai suatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya”.

Utrecht memandang hukum tidak sekedar kaedah, melainkan juga sebagai gejala sosial dan sebagai segi kebudayaan. Utrecht berpendapat apabila hukum dipandang sebagai kaedah dapat didefinisikan dengan himpunan petunjuk hidup, perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat, maka diperlukan tindakan oleh pemerintah atau penguasa untuk menegakkan hukum tersebut”.

Emmanual Kant sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali beberapa abad yang silam pernah mengatakan bahwa ”noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von rech” (tidak ada seorang yurispun yang mampu membuat satu definisi hukum yang tepat). Demikian juga Lloyd mengemukakan bahwa ”...... although much juristie ink has been used in an attemp to provide’ a universally acceptable definition of law” (......... meskipun telah banyak tinta para yuris yang habis dipergunakan di dalam usaha untuk membuat suatu definisi hukum yang dapat diterima di seluruh dunia, namun hingga kini, hanya jejak kecil dari niat itu dapat dicapai). 

Dari sudut pandang yang berbeda tersebut, maka sangat mustahil untuk membuat satu definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Penyebab lain sulitnya memberi definisi hukum yang tepat adalah selain karena sifatnya yang abstrak, juga karena yang diatur oleh hukum itu sangat luas, meliputi hampir seluruh segi kehidupan manusia.

Sampai hari ini, para ahli hukum belum (sepakat) menemukan definisi yang tepat tentang pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur sebagai berikut:
  1. Hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas,
  5. Hukum bisa juga berbentuk tidak tertulis berupa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
  6. Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Unsur-unsur Hukum:
  1. Hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
  5. Hukum bisa juga berbentuk tidak tertulis berupa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
  6. Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Dari banyaknya definisi hukum yang memenuhi jagad hukum sebagaimana tersebut di atas, maka secara gamblang dapat diartikan bahwa hukum adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekolompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat tersebut, berlaku dan mengikat seluruh anggota masyarakat dalam suatu negara.

Post a Comment for "Hukum Itu More Than Abstract, Kawan!"