Adakah Pembiayaan Multi Jasa Syari'ah?
Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan multijasa (fee based service) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terdiri dari beberapa varian layanan, meliputi transaksi pengirimaan uang, sharf (jual beli valuta asing), penerbitan letter of credit (L/C), gadai (rahn), take over pembiayaan (factoring), garansi bank, termasuk juga layanan transaksi kartu kredit syariah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup modern yang serba cepat dan efisien (Rachman, 2015).
Pembiayaan multijasa yang sesuai dengan syariat Islam haruslah menggunakan salah satu dari dua akad, yaitu akad ijarah atau akad kafalah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia memberikan ketentuan tentang pembiayaan multijasa dalam fatwa nomor Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2004. Hal-hal yang diatur terkait fee based service ini antara lain:
- Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (ja`iz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
- Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN tentang Ijarah.
- Dalam hal LKS menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN tentang kafalah.
- Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
- Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase
Berdasarkan fatwa DSN tersebut, maka untuk memahami pembiayaan multijasa, kita harus terlebih dahulu paham tentang ketentuan akad ijarah dan kafalah. Info lebih lanjut silakan klik link tentang akad ijarah dan kafalah pada tautan berikut ini.
Post a Comment for " Adakah Pembiayaan Multi Jasa Syari'ah?"