Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Transformasi Model Akad Wakalah

Akad wakalah mengatur tentang delegasi. Charles J Keating mendefinisikan delegasi sebagai upaya pemberian sebagian tanggung jawab formal kepada pihak lain dalam melakukan kegiatan tertentu. Semula akad wakalah hanya berupa kegiatan perwakilan biasa sebagaimana definisinya aslinya. Terkini, akad wakalah berkembang menjadi beberapa varian. Perkembangan model akad wakalah merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan pasar yang semakin berkembang. Selain itu, transformasi akad juga dimaksudkan untuk menjawab persoalan keummatan tentang keabsahan transaksi di bidang mu’amalah yang justru lebih banyak menyita waktu dan tenaga manusia, dibanding bab fiqh ibadah. 

Berdasarakan rangkuman penulis, terdapat beberapa model penerapan akad wakalah yang sudah dikembangkan sedemikian rupa, di antaranya; wakalah bi al-ujrah dan wakalah bi al-istimar. Wakalah bi al-ujrah merupakan akad wakalah atau delegasi atau perwakilan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, namun disertai dengan imbalan berupa ujrah (komisi) dalam jumlah tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak yang dimaksud adalah muwakkil (pemberi mandat) dan waakil (yang mewakili). Fee atau ujrah tersebut wajib dibayarkan oleh muwakkil kepada waakil atas jasa yang telah dilakukan oleh wakil, dengan catatan telah memenuhi kriteria dari jasa yang sudah disepakati bersama (al-ta’addi). 

Adapun wakalah bi al-Istimar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal muwakkil baik dengan disertai imbalan (wakalah bi al-ujrah) maupun tanpa diiming-imingi dengan imbalan (wakalah bi ghairi al-ujrah). Jika akad wakalah bi al-Istimar dibarengi dengan ujrah, maka dalam penerapannya juga berlaku ketentuan wakalah bi al-ujrah

Adapaun akad wakalah bi al-Istimar terdiri dari dua jenis. Pertama akad wakalah bi al-istimar al-muqayyadah, yaitu akad wakalah bi al-Istimar yang dibatasi dan ditentukan jenis investasinya oleh muwakkil, termasuk juga jangka waktu investasinya, dan tempat usaha dan/atau batasan lainnya. Kedua, akad yang tidak ada batasan tertentu dari muwakkil, sepenuhnya diserahkan kepada waakil untuk mengelolanya dengan tetap memperhatikan ‘urf (kebiasaan umum) yang berlaku dan sejalan dengan dan konsep mashlahah. Akad seperti ini dinamakan dengan wakalah bi al-istimar al-muthlaqah.


Post a Comment for "Transformasi Model Akad Wakalah"