Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Berita Acara

Literatur HukumDalam praktik peradilan terdapat tujuh macam berita acara, yaitu sebagai berikut:

1. Berita Acara Panggilan Sidang
Berita acara panggilan sidang disebut juga relaas. Berita acara ini dibuat oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang isinya agar para pihak hadir pada persidangan yang telah ditetapkan.

2. Berita Acara Persidangan
Berita acara persidangan adalah berita acara yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti yang mengikuti. Berita acara persidangan merupakan rekaman peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang berhubungan dengan pokok perkara.

3. Berita Acara Pemeriksaan Setempat
Berita acara pemeriksaan setempat (descente), juga merupakan berita acara sidang, karena pemeriksaan setempat pada hakikatnya merupakan persidangan biasa. Hanya saja tempatnya tidak di dalam ruangan melainkan di lokasi tempat objek sengketa berupa barang berada, seperti rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Pemeriksaan setempat dapat dibuka di ruang sidang pengadilan kemudian berangkat ke tempat objek perkara berada, setelah itu kembali lagi ke ruang sidang pengadilan untuk menutup persidangan atau persidangan dibuka di kantor Kelurahan, kemudian menuju objek sengketa, setelah itu kembali ke kantor Kelurahan untuk menutup persidangan atau langsung ke objek sengketa, persidangan dibuka, kemudian memeriksa objek sengketa, setelah itu persidangan ditutup di tempat objek sengketa itu juga.

4. Berita Acara Anmaning
Anmaning adalah salah satu tahapan pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan, di mana pihak yang dihukum oleh pengadilan diperingatkan agar melaksanakan putusan tersebut dengan suka rela.

5. Berita Acara Eksekusi
Berita acara eksekusi ini merupakan berita acara pelaksanaan putusan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 209 ayat (4) RBG atau Pasal 197 ayat 5 HIR.

6. Berita Acara Lelang
Berita acara lelang disebut juga Risalah lelang, berita acara ini merekam semua yang terjadi dalam proses pelelangan suatu barang.

7. Berita Acara Penyitaan
Yaitu berita acara yang dibuat oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti setelah penyitaan berlangsung.

Dasar Hukum Berita Acara

1. Pasal 197 ayat (1) dan (3), Pasal 198 ayat (2) RBg; Ayat (1)
2. Pasal 185 dan 186 HIR;
3. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Silakan komentar dan sarannya ya ^_*

Post a Comment for "Macam-Macam Berita Acara"