Pengantar Berita Acara Sidang
A. Pendahuluan
International Framework for Court Excellence, adalah organisasi internasional yang beranggotakan beberapa negara, di antaranya Australia, Amerika, Singapura dan lain-lain, telah menetapkan ada tujuh hal yang menjadi dasar terwujudnya peradilan yang unggul (Court Excellence), sebagai pedoman dalam membangun lembaga peradilan. Salah satunya adalah terciptanya manajemen perkara (case management) yang baik [AIJA, international framework for Court Excellence, AIJA Institute, Sydney, 2010, hlm. 3.]
Manajemen perkara yang baik akan tercipta apabila unsur-unsur dalam manajemen perkara itu dilaksanakan dengan baik dan teratur sesuai dengan kaedah-kaedahnya. Salah satu unsur tersebut adalah berita acara persidangan. Dalam suatu persidangan pemeriksaan perkara, majelis hakim yang mengadili perkara didampingi oleh seorang Panitera atau Panitera Pengganti. Panitera/Panitera Pengganti tersebut bertugas mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam persidangan.
Berita acara merupakan akta autentik yang berisi tentang proses pemeriksaan suatu perkara dalam persidangan. Berita acara tersebut dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan perkara yang diadilinya. Otentikasi sebuah berita acara terletak pada cara dan bentuk pembuatannya, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang untuk itu dan kemudian ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan ketua majelis.
Dalam pembuatan berita acara diperlukan kejujuran Panitera/Panitera Pengganti dan hakim untuk membuat berita acara secara objektif, apa adanya, tidak menambah atau mengurangi segala kejadian dan keterangan yang terjadi dalam persidangan.
Berita acara sebagai akta yang sah dan resmi, memuat segala kejadian dalam persidangan, di dalamnya tercatat semua keterangan Penggugat dan Tergugat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bukti, oleh karena itu berita acara merupakan sumber landasan data dan fakta dalam mengambil keputusan. Demikian pentingnya fungsi berita acara persidangan, karenanya berita acara harus dibuat oleh pejabat tertentu yang telah disumpah dan harus dibuat dengan teliti dan objektif.
Manajemen perkara yang baik akan tercipta apabila unsur-unsur dalam manajemen perkara itu dilaksanakan dengan baik dan teratur sesuai dengan kaedah-kaedahnya. Salah satu unsur tersebut adalah berita acara persidangan. Dalam suatu persidangan pemeriksaan perkara, majelis hakim yang mengadili perkara didampingi oleh seorang Panitera atau Panitera Pengganti. Panitera/Panitera Pengganti tersebut bertugas mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam persidangan.
Berita acara merupakan akta autentik yang berisi tentang proses pemeriksaan suatu perkara dalam persidangan. Berita acara tersebut dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan perkara yang diadilinya. Otentikasi sebuah berita acara terletak pada cara dan bentuk pembuatannya, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang untuk itu dan kemudian ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan ketua majelis.
Dalam pembuatan berita acara diperlukan kejujuran Panitera/Panitera Pengganti dan hakim untuk membuat berita acara secara objektif, apa adanya, tidak menambah atau mengurangi segala kejadian dan keterangan yang terjadi dalam persidangan.
Berita acara sebagai akta yang sah dan resmi, memuat segala kejadian dalam persidangan, di dalamnya tercatat semua keterangan Penggugat dan Tergugat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan bukti, oleh karena itu berita acara merupakan sumber landasan data dan fakta dalam mengambil keputusan. Demikian pentingnya fungsi berita acara persidangan, karenanya berita acara harus dibuat oleh pejabat tertentu yang telah disumpah dan harus dibuat dengan teliti dan objektif.
B. Pengertian
Kata berita acara merupakan kata majemuk yang berasal dari kata “berita” dan “acara”. Secara leksikal kata berita berarti:[Team Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Phoenix, Jakarta, 2008, hlm. 140.]
- Cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa, kabar;
- Pemberitahuan, pengumuman.
Sedangkan kata acara berarti:[Team Pustaka Phoenix: 2008]
- Hal atau pokok yang akan dibicarakan;
- Hal atau pokok isi karangan;
- Kegiatan yang dipertunjukkan, disiarkan atau diperlombakan;
- Pemeriksaan dalam pengadilan;
- Cara.
Dalam bahasa Belanda berita acara disebut dossier [Marjanne Termorshuizeen, Kamus Hukum Belanda Indonesia, Djambatan, jakatra, 2002, hlm.105.] atau proces verbaal atau verslag yang artinya berita acara atau berkas perkara. Sebutan yang sama dalam bahasa Inggris “dossier” atau “official report” yang juga berarti berita acara [Yan Pramdya Puspa, Kamus Hukum, Edisi lengkap, Bahasa Belanda, Indonesia, Ingris, Aneka Ilmu, Se3marang, 1977, hlm. 686.]
Menurut Yahya Harahap berita acara dilihat dari hukum adalah akta resmi yang mempunyai nilai autentik karena dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, sedangkan bila dilihat dari segi fungsinya berita acara adalah akta resmi yang memuat segala kejadian di sidang pengadilan sehubungan dengan perkara yang diperiksa, sebagai dasar pembuatan putusan [MA-RI, Pelatihan Tehnis Yustisial Panitera Dan Jurusita, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial MA-RI, Jakarta, 1995, hlm. 14.]
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa berita acara persidangan adalah akta yang dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam penyusunan putusan.
Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara adalah keterangan resmi, sepanjang tidak terbukti palsu. Jika ada orang yang menilai palsu maka harus membuktikan kepalsuannya (Pasal 165 HIR).
- Cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa, kabar;
- Pemberitahuan, pengumuman.
Sedangkan kata acara berarti:[Team Pustaka Phoenix: 2008]
- Hal atau pokok yang akan dibicarakan;
- Hal atau pokok isi karangan;
- Kegiatan yang dipertunjukkan, disiarkan atau diperlombakan;
- Pemeriksaan dalam pengadilan;
- Cara.
Dalam bahasa Belanda berita acara disebut dossier [Marjanne Termorshuizeen, Kamus Hukum Belanda Indonesia, Djambatan, jakatra, 2002, hlm.105.] atau proces verbaal atau verslag yang artinya berita acara atau berkas perkara. Sebutan yang sama dalam bahasa Inggris “dossier” atau “official report” yang juga berarti berita acara [Yan Pramdya Puspa, Kamus Hukum, Edisi lengkap, Bahasa Belanda, Indonesia, Ingris, Aneka Ilmu, Se3marang, 1977, hlm. 686.]
Menurut Yahya Harahap berita acara dilihat dari hukum adalah akta resmi yang mempunyai nilai autentik karena dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, sedangkan bila dilihat dari segi fungsinya berita acara adalah akta resmi yang memuat segala kejadian di sidang pengadilan sehubungan dengan perkara yang diperiksa, sebagai dasar pembuatan putusan [MA-RI, Pelatihan Tehnis Yustisial Panitera Dan Jurusita, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial MA-RI, Jakarta, 1995, hlm. 14.]
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa berita acara persidangan adalah akta yang dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam penyusunan putusan.
Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara adalah keterangan resmi, sepanjang tidak terbukti palsu. Jika ada orang yang menilai palsu maka harus membuktikan kepalsuannya (Pasal 165 HIR).
Demikian sedikit pengantar tentang berita acara persidangan. Semoga catatan kecil ini dapat bermamfaat bagi sobat sekalian. Pada pembahasan berikutnya saya akan mencoba memaparkan tentang Macam-macam Berita Acara.
Post a Comment for "Pengantar Berita Acara Sidang"