Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penemuan Hukum, Perlukah?

Penemuan Hukum
Penemuan Hukum diperlukan untuk mengisi kekosongan Hukum. Kekosongan hukum bisa saja disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap dan tidak jelas, atau memang belum ada satu peraturan pun yang mengatur tentang hal tersebut, maka pada kondisi seperti inilah yang menuntut agar hukum dicari, ditemukan, dilengkapi dan dijelaskan melalui penemuan hukum.

Definisi

N.E. Algra dan Van Duyvendjk mengartikan penemuan hukum dengan upaya menemukan hukum untuk suatu kejadian kongkrit, dalam konteks ini hakim atau seorang pemutus yuridis lainnya harus dapat memberi penyelesaian yuridis. Penemuan hukum dapat juga diartikan dengan kegiatan hakim untuk mempergunakan berbagai macam teknik penafsiran, dan cara menguraikan dengan mempergunakan berbagai macam alasan yang disampaikan kepadanya. Ia tidak hanya membuat hukum untuk persoalan tertentu yang sedang dihadapinya, tetapi juga untuk kejadian yang sama, yang kemungkinan akan terjadi di masa datang.

Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret. Dengan kata lain, penemuan hukum tersebut merupakan suatu proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret (das sein) tertentu. Dalam penemuan hukum yang terpenting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukum untuk peristiwa konkret.

Istilah dalam penemuan hukum

Ada beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan penemuan hukum yaitu:
  1. Rechtsvorming (pembentukan hukum), yaitu merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Hakim juga dimungkinkan sebagai pembentuk hukum (judge made law) kalau putusannya menjadi yurisprudensi tetap (vaste jurisprudence) yang diikuti oleh para hakim dan merupakan pedoman  bagi kalangan hukum pada umumnya.
  2. Rechtstoepassing (penerapan hukum), yaitu menerapkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya pada peristiwanya. Untuk itu peristiwa konkret harus dijadikan peristiwa hukum terlebih dahulu agar peraturan hukumnya  dapat ditetapkan.
  3. Rechtshandhaving (pelaksanaan hukum), dapat berarti menjalankan hukum baik ada sengketa/pelanggaran maupun tanpa sengketa.
  4. Rechtschepping (penciptaan hukum), berarti bahwa hukumnya sama sekali tidak ada, kemudian diciptakan, yaitu dari tidak ada menjadi ada.
  5. Rechtsvinding (penemuan hukum atau law making- Inggris), dalam arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada, namun masih perlu digali dan diketemukan. Hukum tidak selalu berupa kaidah (law in book) baik tertulis ataupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa (law in action). Dari perilaku itu sebenarnya dapat digali atau diketemukan hukumnya (vide Pasal 28 UU No. 48 Tahun 2009). Di dalam perilaku itulah terdapat hukumnya. Oleh karena itu istilah penemuan hukum dirasakan lebih tepat.
Dasar Hukum

a. Pasal 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan:
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.

b. Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009:
Pasal 10 ayat (1) menyatakan “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili  suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”  

c. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, menyatakan:
“Segala putusan pengadlan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” 

d. Pasal 28 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Pentingnya Hakim memperhatikan hukum tidak tertulis ini dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.

2 comments for "Penemuan Hukum, Perlukah?"

  1. yang dasar hukum poin b itu kurang tepat. Seharusnya pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009. Mohon diperbaiki untuk kepentingan bersama

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih masukannya Mba Dhea sudah mengingatkan.., memang ada kekeliruan penulisan. :)

      Delete