Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Asas Hukum

Berkenalan
Dalam Bahasa Inggris, kata asas diformatkan sebagai "Principle", sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas diartikan dalam tiga pengertian;
1. Dasar, yaitu sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
2. Dasar cita-cita.
3. Hukum dasar.

Asas Hukum adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal tolak seseuatu; hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakikatnya; sifat esensial, inilah yang dimaksud sebagai asas hukum oleh R.H. Soebroto Brotodirejo. (Dudu Duswara, Mahmudin, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa), Bandung: P.T. Refika Aditama Bandung, cet ke-2, 2003)
Peraturan konkret seperti Undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikan juga dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum (Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004, hal. 95). Apabila terjadi pertentangan, maka asas hukum adalah solusi ampuh untuk mengatasi pertentangan tersebut.

Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, asas hukum adalah Ratio Legisnya peraturan hukum (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, cet ke-2, 1986, hal. 85).

Ridhuan Syahrani mengutip dari pernyataan Paton bahwa asas sebagai sarana yang membuat hukum hidup, tumbuh, dan berkembang serta menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar kumpulan-kumpulan peraturan belaka. Asas Hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etik, oleh karena asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum (positif) dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat (H. Ridhuan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2004, hal. 158).

Van Scholten berpendapat bahwa Asas dalam hukum adalah sebuah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan manusia pada hukum dan merupakan sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaannya, namun hal itu tidak boleh tidak harus ada.

Asas dalam hukum menurut Bellefroid merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.

Van der Velden mengemukakan bahwa Asas dalam hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku, sedangkan Van Eikema Hommes memberikan definisi terhadap asas hukum sebagai sesuatu yang bukan termasuk norma-norma hukum konkrit, tetapi suatu dasar pikiran umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.

Jika kita tarik kesimpulan dari beberapa pandangan yang dikemukan oleh para pakar di atas, maka asas hukum dapat didefinisikan sebagai sebuah prinsip umum abstrak yang mengandung nilai-nilai etis, yang melatarbelakangi lahirnya suatu peraturan yang bersifat kongkrit dan menjadi parameter penerapan norma-norma hukum yang berlaku.
Silakan komentar dan sarannya ya ^_*

Post a Comment for "Mengenal Asas Hukum"